SEWA MENYEWA RUANGAN KAPAL
Sewa menyewa kapal atas dasar charter atau lebih
dikenal dengan istilah Charter Party disingkat C/P, memegang peranan yang
sangat penting dalam praktek pelayaran niaga sekarang ini.
Charter Party merupakan perjanjian antara 2 (dua)
pihak yaitu:
a. Pihak
pertama yaitu pihak yang memiliki kapal (SHIP OWNERS) atau pengusaha yang
menyewakan ruangan kapal atau wakil-wakilnya (Chartering Brokers).
b. Pihak
kedua yaitu pihak yang meyewa kapal (Charterer)
Persetujuan antara kedua belah pihak yang
berkepentingan ini dituangkan dalam suatu piagam tertentu yang disebut Surat
Perjanjian Charter atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Charter
Party disingkat C/P.
Di dalam perjanjian / Charter Party tercantum beberapa
hal berikut ini:
a. Nama dan
alamat pemilik kapal (Ship Owners) sebagai Pihak Pertama
b. Nama dan
alamat penyewa kapal (Charterers) sebagai Pihak Kedua
c. Jenis
Kapal dan data-data yang dibutuhkan seperti: DWT, Bale space, Grain space, Oil
space, Data mesin, pemakaian Bahan Bakar dan sebagainya.
d. Tempat
dan waktu penyerahan kapal dan pengembaliannya serta tempat pemuatan dan
pembongkaran.
e. Jenis
barang yang sah yang akan diangkut (Lawful Merchandise) dan tujuan pencharter
yang sah (Lawful Trades).
f. Syarat-syarat
pengangkutan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
g. Pembatasan
lalu lintas dan pelabuhan yang akan dimasuki.
h. Prosedur
penyerahan surat
pemberitahuan dari Nakhoda atau agen pemilik kapal kepada penyewa yang isinya antara
lain siap bongkar / muat (NOR)
i. Sewa
charter dan syarat-syarat pembayarannya.
j. Syarat-syarat
lain mengenai syarat pembebasan dalam charter party dan syarat-syarat tambahan
(Additional Clause).
k. Ditandatangani
oleh kedua belah pihak di atas materai dan sebagainya.
2. JENIS-JENIS CHARTER PARTY
Sewa menyewa ruangan kapal dalam bentuk perjanjian
Charter dapat dibagi dalam 11 jenis, yaitu:
a. Bareboat
Charter atau Denise Charter.
b. Time
Charter
c. Voyage
Charter
d. Trip Time
Charter
e. Trip
Voyage Charter
f. Berth
Charter
g. Dead
Weight Charter
h. Gross
Charter
i. Net
Charter
j. Clean
Charter
k. Lumpsum
Charter
a. Bareboat
Charter
- Bareboat
Charter merupakan penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Awak kapal jadi yang disewa
hanya kapal saja, sehingga pencharter yang harus melengkapi kapal seluruhnya
(Bertindak sebagai Owner).
- Sewa dari Bareboat Charter didasarkan pada
tiap ton Bobot mati Musim Panas (Summer Dead Weight Capacity) dan dibayarkan di
muka tiap bulan.
- Mengenai
Asuransi Kapal ditanggung oleh …….. (Tercantum dalam Charter Party).
- Dapat
disewakan pada pihak ketiga sepanjang mengangkut muatan-muatan yang sah.
b. Time Charter
- Adalah
jenis Charter dimana syarat pembayaran Charter didasarkan atas waktu (time)
tertentu (sesuai kontrak).
- Tanggung
jawab Owner:
* Minyak
Lumas (Lubricating Oil)
* Semua
biaya Awak Kapal (Gaji Awak Kapal dan Foods)
- Tanggung
jawab Charter:
* Semua
biaya operasional kapal
* Biaya
pelabuhan (Call Fee, Pilotage, Biaya labuh)
* Bahan
bakar dan Air tawar
c. Voyage
Charter
- Ialah
suatu jenis Charter dimana pembayarannya didasarkan atas satu Voyage (perjalanan/trip)
atau lebih.
- Tanggung
jawab Owner:
* Semua
biaya operasi kapal (Bahan Bakar)
* Semua
biaya Awak kapal (gaji, food)
- Nilai
Voyage Charter didasarkan pada:
* Jarak,
jumlah muatan, lamanya muat/bongkar.
* Kondisi
pelabuhan muat/bongkar
- Tanggung
jawab Charterer:
* Muat/bongkar
sesuai perjanjian / kontrak (Laydays dan Laycan dan Demmurage)
Perhatikan istilah-istilah berikut:
FIOST = Free In and Out Stowed and Trim
Artinya muat/bongkar
dan menggeser atau memindahkan muatan menjadi tanggung jawab Charterer
FILO = Free In Liner Out
Artinya pemuatan
menjadi tanggung jawab Charterer dan pembongkaran menjadi tanggung jawab Ship
Owner.
LIFO = Liner
In Free Out
Artinya kebalikan
dari FILO.
Ketiga jenis Charter tersebut di atas paling
banyak diminati oleh penyewa kapal, sedangkan kedelapan jenis Charter lainnya
pada prinsipnya sama dengan ketiga jenis Charter tersebut di atas hanya ada
sedikit perbedaannya, berikut penjelasan singkat.
d. Trip
Time Charter
- Jika
kapal dicharter untuk satu kali atau lebih dari satu kali pelayaran, tetapi
sewa didasarkan pada waktu
- Pelayaran
dan Pelabuhan yang dituju sesuai dengan kontrak
- Barang-barang
yang diangkut harus barang-barang yang sah.
e. Trip
Voyage Charter
- Jika
kapal dicharter untuk pelayaran dari satu atau beberapa pelabuhan pemuatan
menuju satu atau beberapa pelabuhan pembongkaran untuk satu Trip (Trayek),
tetapi sewa charter didasarkan pada banyaknya barang sebagaimana dijanjikan.
- Pencharter
dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai
pengangkut (Carrier).
f. BERTH CHARTER
Berth Charter dipergunakan jika
tidak dapat ditentukan dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang
diangkut. Jenis dan banyaknya koli akan disebutkan sewaktu kapal dilayani di
dermaga (On The Berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Jika pencharter
tidak berhasil mengisi ruangan kapal sesuai dengan yang dijanjikan, maka dia
dikenakan Dead Freight. Berth Charter jarang dipergunakan di dalam praktek.
g. DEAD WEIGHT CHARTER
Dead Weight Charter tidak beda
dari Voyage Charter. Apakah pencarter berhasil mengisi ruangan kapal hingga
penuh atau tidak berhasil, sewa charter tetap sebesar yang telah dijanjikan.
h. GROSS CHARTER
Dalam jenis Charter ini, di dalam
surat perjanjian Charter ditetapkan bahwa semua biaya kapal di pelabuhan,
termasuk sewa pelabuhan, biaya stevedore di atas kapal, biaya tally dan
lain-lain menjadi beban pemilik kapal . sudah tentu semua biaya tersebut
diperhitungkan oleh pemilik kapal dalam menentukan besarnya sewa charter.
i. NET CHARTER
Jenis Charter ini merupakan
kebalikan dari Gross Charter, dimana biaya-biaya tersebut di atas menjadi beban
pencharter. Biaya-biaya yang menjadi beban pemilik kapal hanya biaya tetap
kapal dan bunkers. Sudah tentu sewa Charter dalam Gross Charter lebih besar
dari pada dalam Net Charter.
j. CLEAN CHARTER
Dalam Clean Charter, pemilik
kapal hanya memikul komisi untuk Chartering Brokers (Brokerage) dan tidak
dibebani komisi-komisi yang lain, misalnya Address-Commission.
Address-Commission merupakan
suatu Return Commission yang diberikan oleh pemilik kapal kepada Pencharter
atas uang tambang yang dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan yang
besarnya kira-kira 2,5% dari uang tambang bersih.
Dalam pembelian barang-barang
atas dasar FOB pembeli yang merupakan Pencharter sehingga dialah yang menerima
komisi tersebut. Sedangkan jika atas dasar C & F atau CIF penjual yang
merupakan Pencharter sehingga dialah yang menerima komisi tersebut.
Kalau dipergunakan syarat Free of
Address, maka pemilik kapal tidak membayar Address-Commission kepada
pencharter.
k. LUMPSUM CHARTER
Dalam jenis Charter ini,
perhitungan besarnya sewa Charter ditentukan sebagai berikut. Pencharter
menyewa seluruh atau sebagian ruangan kapal sesuai dengan yang dijanjikan
dengan sewa sejumlah uang tertentu yang merupakan jumlah yang tetap (Lumpsum).
Apakah ruangan yang dicharter
tersebut di isi penuh oleh Pencharter atau tidak, sewa Charter untuk pemilik
kapal tetap sebesar jumlah uang yang dijanjikan semula.
Bentuk Lumpsum Charter sering
dipergunakan oleh perusahaan pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu
ketika tonnage kapal-kapalnya tidak mencukupi untuk memenuhi pengangkutan
barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayani.
Kalau
kita perhatikan uraian keenam jenis charter tersebut di atas (nomor g sampai
nomor k), ternyata bahwa keenam jenis charter itu merupakan bagian atau variasi
dari Voyage Charter.
Dalam
perdagangan antar pulau dan antar negara yang pengangkutannya melalui lautan
yang luasnya kira-kira 2/3 dari permukaan bumi kita ini, para pengusaha pada
umumnya memilih Voyage Charter dari pada Time Charter, sehingga dalam Voyage
Charter muncullah berbagai variasi dan istilah lebih banyak dari yang terdapat
dalam Time Charter.
3. ISTILAH
PENTING DALAM CHARTERING
a. DESPATCH
- Adalah
kecepatan bongkar/muat muatan dimana waktunya lebih cepat dari waktu yang
ditentukan dalam Charter party
- Pemilik/Owner
memberikan uang premi kepada pemilik barang/Pencharter.
* D
½ D = Despatch
Rate to half Demmurage
Premi
Despatch = ½ dari Demmurage
* DDO = Despatch
Discharge Only
Despatch
hanya dikenakan waktu bongkar
* DLO = Despatch
Loading Only
Despatch
hanya dilakukan waktu pemuatan
* FD = Free
of Despatch
Bebas dari
pembayaran PREMI DESPATCH
b. LAY DAYS / LAY TIME
- Adalah
kelonggaran atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk memulai
pemuatan/pembongkaran, dimana pencharter dapat melakukan bongkar/muat membayar
biaya extra.
- Lay
Time akan dihitung bila memenuhi 3 syarat:
1. Kapal
telah tiba di tempat yang dituju
2. NOR sudah diberikan kepada pencharter
3. Kapal
telah siap muat/bongkar muatan.
c. WAKTU LABUH/KERJA (LAY DAYS)
- NOTICE OF READINESS (NOR)
Keterangan dari nakhoda bahwa kapal
telah tiba dan siap untuk muat bongkar barang. Lay Days biasanya dimulai dengan
Notice of Readiness
- SHINC (Sunday & Holiday Included)
Hari Minggu dan hari libur termasuk
didalamnya
- SHEX ((Sunday & Holiday Excluded)
Hari Minggu dan hari libur tidak
dihitung sebagai hari-hari kerja
- WWD (Weather Working Days)
Hari kerja dengan cuaca baik
- FAC (Fast As Can)
Kapal dikerjakan secepat mungkin.
d. WAKTU LABUH/KERJA (LAY TIME)
Terdapat istilah Hari Kerja:
- Working
Days
Hari kerja biasanya tidak termasuk hari
Minggu dan hari libur
- Working
Days of 24 Hours
Satu hari kerja dihitung 24 jam.
- Weather
Working Days
Hari kerja dengan cuaca yang
memungkinkan untuk bekerja.
e. STATEMENT OF FACT
- Mencatat
semua kejadian, sejak kapal tiba sampai dengan berangkat
- Catatan
mulai NOR, mulai muat/bongkar, berhenti muat/bongkar, karena hujan, kerusakan
dan sebagainya, perselisihan, survey, perbaikan dan sebagainya.
f. NOTICE OF READINESS
- Pemberitahuan
secara tertulis oleh Nakhoda kepada Charterer bahwa kapal siap untuk
muat/bongkar
- NOR
telah diserahkan pada jam kerja yang berlaku di pelabuhan setempat
- Saat
mulainya Lay Day dapat dihitung dengan memperhatikan penyerahan dan penerimaan
NOR
Apabila NOR diserahkan dan diterima sebelum pukul 12.00 (NOON)
pada hari kerja maka Lay Day dapat dimulai pukul 13.00 hari yang sama.
Apabila NOR diserahkan dan diterima sesudah pukul 12.00, maka Lay
Day akan dimulai besok pukul 08.00
Apabila NOR diserahkan dan diterima pada hari Sabtu atau sebelum hari
libur maka Lay Day dimulai pada hari sesudah hari libur (Senin) pukul 08.00.
4. Beberapa
istilah yang harus diketahui di dalam perhitungan Charter Party disingkat C/P
a. LAY
TIME/LAY DAY:
Ialah lamanya waktu dalam kontrak
yang harus diperhitungkan di dalam CHARTER PARTY untuk memuat dan atau
membongkar muatan.
- Apabila
kapal tiba di pelabuhan
Siapkan Bongkar/muatan dengan NOR
(Notice of Readiness)
- Waktu/lama
kontrak dinyatakan dalam
Hari atau jam
Rata-rata Pemuatan/Pembongkaran
- Ada catatan dalam Charter
Party …..
SHEX = Sunday
Holiday Excluded
(Hari Minggu
dan hari raya tidak dihitung)
SHINC = Sunday
Holiday Included
(Hari Minggu
dan hari raya dihitung)
b. DESPATCH
Ialah waktu yang harus dibayar
oleh pemilik kapal kepada pencharter bila waktu muat atau bongkar kurang dari
LAY TIME / LAY DAY.
Kebalikan DESPATCH adalah DEMMURAGE
c. DEMMURAGE
Bila pencharter gagal memenuhi
waktu yang telah disetujui maka PEMILIK KAPAL berhak:
- Menuntut
uang sebagai DEMMURAGE (sebagai denda)
- Waktu/lama
Demmurage dinyatakan dalam
Hari/Jam sampai selesai
Rata-rata pemuatan / pembongkaran sesuai kontrak sampai selesai.
- Hari
Minggu /Libur baca kontrak baik-baik
(ada kalanya tidak diperhitungkan)
d. FREIGHT (UANG TAMBANG)
Ini merupakan uang yang harus
dibayar kepada pemilik kapal karena telah mengangkut muatan dari pelabuhan ke
pelabuhan tujuan sesuai perjanjian.
e. DEAD
FREIGHT
Ialah istilah untuk kerugian bagi
si penyewa kapal/ruangan, dimana pemilik kapal berhak menarik seluruh uang
tambang, meskipun pencharter gagal mencari muatan untuk memenuhi kontrak.
Lay Time yang diperhitungkan untuk pemuatan dan pembongkaran
sekaligus dapat “REVERSIBLE”, yakni dimana waktu yang diperhitungkan bagi tiap
kegiatan (yang memuat dan membongkar) harus dijumlahkan; dapat juga “AVERAGED”,
dimana waktu yang dipergunakan untuk memuat dan membongkar diperhitungkan
sendiri-sendiri. Nanti hasil akhirnya baru digabungkan. Hasil akhir ini yang diperhitungkan,
apakah Demmurage atau Despatch.
pertanyaan ,apakah istilah lay can sama dengan lay time
BalasHapusmohon penjlasan
Thanks
lay can = rencana dimana cargo akan siap di muat.
BalasHapusBagus infonya
BalasHapusIjin bertanya, apakah kegiatan shifting kapal yang dikerjakan oleh crew kapal dan mooring crew, dikarenakan peralatan muat dipelabuhan tidak bergerak terhitung dalam delay dari pemilik kapal ataukah dari pencharter? Dan adakah saran agar tidak merugikan kedua belah pihak? Mohon pendapatnya. Terimakasih
BalasHapusAturan yg seimbang
BalasHapusAslmlkm wr wb.
BalasHapusIjin bertanya. Apabila saya ingin melakukan penchateran kapal lebih baik nya menggunakan yg charter apa ya.
Berikut ulasan nya.
Waktu muat dan bongkar butuh waktu 2 mnggu.
Perjalanan 5 hari .
Trimkasih sblum nya.
apakah dalam charter party itu shipper sama dengan charterer
BalasHapus